You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Usaha Pariwisata di Jaktim Diminta Pasang Ikon Budaya Betawi
photo Doc - Beritajakarta.id

Usaha Pariwisata di Jaktim Diminta Pasang Ikon Budaya Betawi

Usaha pariwisata seperti hotel, restoran dan cafe yang ada di Jakarta Timur, diminta untuk memasang ikon budaya Betawi. Ini menyusul, disahkannya Perda tentang Pelestarian Budaya Betawi, Selasa (18/8) kemarin.   

Akan saya monitor industri pariwisata yang baru maupun yang lama, baik restoran, hotel, maupun cafe

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Timur, Triyugo Prasetyo mengatakan, langkah ini bertujuan mendukung pelestarian kebudayaan dan kesenian Betawi, sekaligus aset mengembangkan usaha wisata di Jakarta Timur.

"Perda tersebut bisa menambah khasanah pelestarian Budaya Betawi. Akan saya monitor industri pariwisata yang baru maupun yang lama, baik restoran, hotel, maupun kafe," tegas Triyugo, Rabu (19/8).

Jaktim Giatkan Pembinaan Kesenian dan Budaya Betawi

Ditambahkan Triyugo, pihaknya juga akan melakukan konektivitas antara kesenian dan kebudayaan Betawi dengan industri pariwisata. Salah satunya dengan menampilkan atraksi seni dari sanggar tari atau teater Betawi di hotel, restoran, atau tempat-tempat wisata lain.

"Dengan begitu potensi-potensi Budaya Betawi bisa ikut terlindungi," terang Triyugo.

Dia menilai, Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi ini menjadi landasan hukum untuk menjaga dan melestarikan kekhasan Jakarta.

"Perda ada sanksi hukumnya, misalnya ada restoran yang tidak menampilkan budaya atau memasang ikon Betawi kan bisa dikenakan sanksi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati